Rabu, 28 November 2012

Makalah Hukum Menurut beberapa Ahli



Makalah Penegakan Hukum dan perkembangannya di Indonesia
Oleh: Fannia Natasya
STIE Pasundan - akuntansi.E-S1 - Bandung Jawa Barat


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar   Belakang
i.                    Pengertian Hukum
Hukum, kata ini sering di ucapkan namun tidak banyak yang di ketahui orang-orang yang di fikirkan jika menyebutkan hokum adalah sanksi, atau balasan sari suatu kejahatan (suatu perbuatan yang salah)
Istilah hukum berasal dari Bahasa Arab : HUK'MUN yang artinya menetapkan. Arti hukum dalam bahasa Arab ini mirip dengan pengertian hukum yang dikembangkan oleh kajian dalam teori hukum, ilmu hukum dan sebagian studi-studi sosial mengenai hukum.

Hukum sendiri menetapkan tingkah laku mana yang dibolehkan, dilarang atau disuruh untuk dilakukan. Hukum juga dinilai sebagai norma yang mengkualifikasi peristiwa atau kenyataan tertentu menjadi peristiwa atau kenyataan yang memiliki akibat hukum.
Berikut ini pengertian dan definisi hukum menurut beberapa ahli:
1.       WIRYONO KUSUMO
Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.

2.        A.L GOODHART
Hukum adalah keseluruhan dari peraturan yang dipakai oleh pengadilan.\

3.       MARX
Hukum adalah pengemban amanat kepentingan ekonomi para kapitalis yang tidak segan memarakkan kehidupannya lewat exploitasi- exploitasi yang luas. Sehingga hukum bukan saja berfungsi sebagai fungsi politik saja akan tetapi juga sebagai fungsi ekonomi.


4.       MONTESQUIEU
Hukum merupakan gejala sosial dan bahwa perbedaan hukum disebabkan oleh perbedaan alam, sejarah, etnis, politik, dan faktor-faktor lain dari tatanan masyarakat. Oleh karena itu hukum suatu bangsa harus dibandingkan dengan hukum bangsa lainnya

5.       IMMANUEL KANT
Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.

Dari uraian di atas dapat kita simpulkan sejenak bahwa Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol, hukum adalah aspek terpenting  dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,  Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian peraturan yang di tetapkan dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan -bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya-



ii.                  Tujuan Hukum
Tujuan hukum mempunyai  sifat universal seperti  ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum  maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
iii.                Fungsi Hukum
Dalam perkembangan  fungsi hukum terdiri dari :
1.      Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat
Hukum sebagai norma merupakan petunjuk untuk kehidupan. Manusia dalam masyarakat, hukum menunjukkan mana yang baik dan mana yang buruk, hukum juga memberi petunjuk, sehingga segala sesuatunya berjalan tertib dan teratur. Begitu pula hukum dapat memaksa agar hukum itu ditaati anggota masyarakat.

2.      Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin, karena:
-        Hukum mempunyai ciri memerintah dan melarang
-       Hukum mempunyai sifat memaksa
-       Hukum mempunyai daya yang mengikat fisik dan Psikologis
-       Karena hukum mempunyai ciri, sifat dan daya mengikat, maka hukum dapat memberi keadilan ialah dapat menentukan siapa yang bersalah dan siapa yang benar.
3.      Sebagai sarana penggerak pembangunan
Daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau di daya gunakan untuk menggeraakkan pembangunan. Disini hukum dijadikanalat untuk membawa masyarakat kea rah yang lebih maju.
4.         Sebagai fungsi kritis

iv.                Sumber-sumber Hukum
1.      Sumber-sumber hukum Material
Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.

2.      Sedang Sumber Hukum Formal,
Merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah uu, perjanjian antar Negara, yurisprudensi dan kebiasaan. Sumber-sumber hukum formal yaitu :
a.       Undang-undang (statute)
b.      Kebiasaan (costum)
c.       Keputusan-keputusan hakim
d.      Traktat (treaty)
e.       Pendapat Sarjana hokum (doktrin)

v.                  Pengertian NEGARA HUKUM
Negara hukum bersandar pada keyakinan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik.

Ada dua unsur dalam negara hukum, yaitu pertama: hubungan antara yang memerintah dan yang diperintah tidak berdasarkan kekuasaan melainkan berdasarkan suatu norma objektif, yang juga mengikat pihak yang memerintah; kedua: norma objektif itu harus memenuhi syarat bahwa tidak hanya secara formal, melainkan dapat dipertahankan berhadapan dengan idea hukum.

Pengertian negara hukum secara sederhana adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Dalam negara hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan hukum (supremasi hukum) dan bertujuan untuk menjalankan ketertiban hukum (Mustafa Kamal Pasha, dalam Dwi Winarno, 2006).

Dengan demikian dalam negara hukum, kekuasaan negara berdasar atas hukum, bukan kekuasaan belaka serta pemerintahan negara berdasar pada konstitusi yang berpaham konstitusionalisme, tanpa hal tersebut sulit disebut sebagai negara hukum. Supremasi hukum harus mencakup tiga ide dasar hukum, yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian. Oleh karena itu di negara hukum, hukum harus tidak boleh mengabaikan “rasa keadilan masyarakat”.

Negara-negara komunis atau negara otoriter memiliki konstitusi tetapi menolak gagasan tentang konstitusionalisme sehingga tidak dapat dikatakan sebagai negara hukum dalam arti sesungguhnya. Jimly Asshiddiqie (dalam Dwi Winarno, 2006) menyatakan bahwa negara hukum adalah unik, sebab negara hendak dipahami sebagai suatu konsep hukum. Dikatakan sebagai konsep yang unik karena tidak ada konsep lain. Dalam negara hukum nantinya akan terdapat satu kesatuan sistem hukum yang berpuncak pada konstitusi atau undang-undang dasar.
Negara tidak campur tangan secara banyak terhadap urusan dan kepentingan warga negara. Namun seiring perkembangan zaman, negara hukum formil berkembang menjadi negara hukum materiil yang berarti negara yang pemerintahannya memiliki keleluasaan untuk turut campur tangan dalam urusan warga dengan dasar bahwa pemerintah ikut bertanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat. Negara bersifat aktif dan mandiri dalam upaya membangun kesejahteraan rakyat.

Hukum menjadi landasan tindakan setiap negara. Ada empat alasan mengapa negara menyelenggarakan dan menjalankan tugasnya berdasarkan hukum :
1.      Demi kepastian hukum
2.      Tuntutan perlakuan yang sama
3.      Legitimasi demokrasi
4.      Tuntutan akal budi
*Legitimasi Demokrasi, Adalah prinsip yang menunjukkan penerimaan keputusan pemimpin pemerintah dan pejabat oleh (sebagian besar) publik atas dasar bahwa perolehan para pemimpin 'dan pelaksanaan kekuasaan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku pada masyarakat umum dan nilai-nilai politik atau moral. Legitimasi mungkin akan diberikan kepada pemegang kekuasaan dalam berbagai cara dalam masyarakat yang berbeda, biasanya melibatkan ritual formal serius yang bersifat religius atau non-religius, misalnya kelahiran kerajaan dan penobatan di monarki, pemilihan umum dan "sumpah" dalam demokrasi dan seterusnya





                                                                          BAB II
PEMBAHASAN
Penegakan Hukum di Indonesia
        A.    Pengertian Hukum Di  Indonesia
Hukum adalah sistem peraturan yang dibuat oleh negara sesuai dengan undang-undang baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggaran yang umumnya dikenakan sanksi.

Ciri-ciri hukum: Ada unsur perintah , larangan, dan sanksi yang tegas.
        B.     Unsur-Unsur Hukum:        
·         Peratuaran tingkah laku.
·         Peraturan di adakan oleh badan resmi.
·         Peraturan bersifat memaksa.
·         Sanksi tegas bagi pelanggarnya.

       C.    Fungsi Hukum Adalah Peran Yang Dimiliki Dan Harus Di Laksanakan Oleh Hokum :
·         Menertibkan masyarakat dan mengatur pergaulan hidup.
·         Menyelsaikan pertikaian.
·         Memelihara dan mempertahankan ketertiban dan aturan-aturan , tidak perlu dengan kekerasan.
·         Mengubah tata tertib dan aturan sesuai kebutuhan masyarakat.
·         Memenuhi keadilan dan kepastian hukum.
·         Sebagai alat kritik atau fungsi kritik mengawasi masyarakat dan pejabat.
       D.    Tujuan hukum di Indonesia

Tujuan Dari Hukum Adalah Untuk Mengadakan Keselamatan, Kebahagiaan, Ketertiban, Dan Sejahtera Dalam Kehidupan Masyarakat.
Peranan hukum adalah sebagai berikut: 
  • Hukum sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan.
  • Hukum sebagai sarana pembangunan.
  • Hukum sebagai sarana penegak keadilan.
  • Hukum sebagai sarana pendidikan masyarakat                                                       

      E.     Sejarah Hukum di Indonesia
  • Periode Kolonialisme
  • Periode Revolusi Fisik Sampai Demokrasi Liberal
  • Periode Demokrasi Terpimpin Sampai Orde Baru
  • Periode Pasca Orde Baru (1998 – Sekarang)