Disusun Untuk Melengkapi Tugas
Pendidikan Kewarganegaraan, oleh:
Fannia Natasya……434334032012223
STIE Pasundan - Jawa Barat.
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Setiap warganegara
hakekatnya dituntut untuk dapat hidup berguna dan bermakna bagi negara dan
bangsanya. Untuk itu diperlukan bekal ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
(IPTEKS) yang berlandaskan pada nilai-nilai agama, moral dan budaya
bangsa. Fungsinya adalah sebagai panduan dan pegangan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam konteks Pendidikan
Kewarganegaraan nilai budaya bangsa menjadi pijakan utama, karena tujuan
pembelajaran ialah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, juga
sikap dan perilaku cinta tanah air yang bersendikan budaya bangsa.
Pendidikan Kewargaan
(civic education) sesungguhnya bukanlah agenda baru di muka bumi. Hanya
saja, proses globalisasi yang melanda dunia pada dekade akhir abad 20 telah
mendorong munculnya pemikiran baru tentang pendidikan kewarganegaraan di
berbagai negara. Di Eropa, Dewan Eropa telah memprakarsai proyek
demokratisasi untuk menopang pengembangan kurikulum pendidikan
kewarganegaraan. Hal yang sama juga terjadi di Australia, Canada, Jepang dan
negara Asia lainnya.
Di Amerika Serikat pendidikan
kewarganegaraan diatur dalam kurikulum sosial selama satu tahun, yang
pelaksanaannya diserahkan kepada negara-negara bagian. Materi yang diajarkan
diarahkan pada :
- Bagaimana menjadi warga yang produktif dan sadar akan haknya sebagai warga Amerika dan warga dunia.
- Nilai-nilai dan prinsip demokrasi konstitusional.
- Kemampuan mengambil keputusan selaku warga masyarakat demokratis dan multikultural di tengah dunia yang saling tergantung.
Di Australia, pendidikan kewarganegaraan ditekankan pada discovering
democracy, yaitu:
1). Prinsip, proses dan nilai demokrasi
2). Proses pemerintahan
3). Keahlian dan nilai partisipasi aktif di
masyarakat.
Di Negara-negara
Asia, Jepang misalnya, materi pendidikan kewarganegaraan ditekankan pada Japanese
history, ethics dan philosophy. Di Filipina materi difokuskan pada :
Philipino, family planning, taxation and landreform, Philiphine New
Constitution dan study of humanity (Kaelan, 2003:2). Hongkong
menekankan pada nilai-nilai Cina, keluarga, harmoni sosial, tanggung jawab
moral, mesin politik Cina dan lain-lain.
Taiwan
menitikberatkan pada pengetahuan kewarganegaraan (disusun berdasarkan
psikologi, ilmu sosial, ekonomi, sosiologi, hukum dan budaya); perilaku moral
(kohesi sosial, identitas nasional dan demokrasi); dan menghargai budaya lain.
Thailand, berusaha :
- Menyiapkan pemuda menjadi warga bangsa dan warga dunia yang baik.
- Menghormati orang lain dan ajaran Budha.
- Menanamkan nilai-nilai demokrasi dengan raja sebagai kepala negara. Beberapa negara yang lain juga mengembangkan studi sejenis, yang dikenal dengan nama Civic Education.
Dari sini terlihat bahwa secara umum
pendidikan kewarganegaraan di negara-negara Asia lebih menekankan pada aspek
moral (karakter individu), kepentingan komunal, identitas nasional dan
perspektif internasional, sedangkan Amerika dan Australia lebih difokuskan
pada pentingnya hak dan tanggung jawab individu, sistim dan proses demokrasi,
HAM dan ekonomi pasar (Sobirin, 2003:11-12).
2.
Rumusan
Masalah
Bertitik tolak dari permasalahan tersebut maka kita dapat
membuat rumusan masalah sebagai berikut:
- Bagaimana manfaat dan tujuan yang diharapkan?
- Bagaimana perkembangan pendidikan bela negara?
- Bagaimana pentingnya Mata Kuliah pendidikan Kewarganegaraan bagi mahasiswa?
BAB II
PEMBAHASAN
- Manfaat dan tujuan yang diharapkan.
Generasi penerus
melalui pendidikan kewarganegaraan diharapkan akan mampu mengantisipasi hari
depan yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika
budaya, bangsa, negara, dan hubungan internasional serta memiliki wawasan
kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan
perilaku yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila. Semua itu diperlakukan
demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pendidikan
kewarganegaraan adalah bentuk pengemblengan individu-individu agar mendukung
dan memperkokoh komunitas politiknya sepanjang komunitas politik itu adalah
hasil kesepakatan. Pendidikan kewarganegaraan suatu negara akan senantiasa
dipengaruhi oleh nilai-nilai dan tujuan pendidikan (educational values and aims)
sebagai faktor struktural utama (David Kerr, 1999). Pendidikan kewarganegaraan
bukan semata-mata membelajarkan fakta tentang lembaga dan prosedur kehidupan
politik tetapi juga persoalan jatidiri dan identitas suatu bangsa (Kymlicka,
2001).
Tujuan utama
pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran
bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air, wawasan nusantara, serta
ketahanan nasional dalam diri warga negara Republik Indonesia. Selain itu
bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang berbudi luhur,
berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif, terampil, berdisiplin,
beretos kerja, profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat
jasmani dan rohani.
Pengembangan nilai,
sikap, dan kepribadian diperlukan pembekalan kepada peserta didik di Indonesia
yang diantaranya dilakukan melalui Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Ilmu
Sosial Dasar, Ilmu Budaya Dasar, dan Ilmu Alamiah Dasar (sebagai aplikasi nilai
dalam kehidupan) yang disebut kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian
(MKPK) dalam komponen kurikulum perguruan tinggi.
Hak dan kewajiban
warga negara, terutama kesadaran bela negara akan terwujud dalam sikap dan
perilakunya bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi
manusia sungguh–sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan
kehidupannya sehari–hari.
Pendidikan
Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas,
penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan
perilaku yang:
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai–nilai falsafah bangsa
- Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
- Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
- Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan,
warga negara Republik Indonesia diharapkan mampu “memahami, menganalisa, dan
menjawab masalah–masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negaranya
secara konsisten dan berkesinambungan dengan cita–cita dan tujuan nasional
seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945 “.
Dalam perjuangan non fisik, harus tetap
memegang teguh nilai–nilai ini disemua aspek kehidupan, khususnya untuk
memerangi keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan sosial, korupsi, kolusi, dan
nepotisme; menguasai IPTEK, meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar
memiliki daya saing; memelihara serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
dan berpikir obyektif rasional serta mandiri.
- Perkembangan Pendidikan Bela Negara.
2.
Pengertian dan pemahaman tentang Bangsa
dan Negara.
Di dalam Kamus Besar
Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Bangsa adalah orang–orang yang memiliki kesamaan
asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Atau
bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan
bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi.
Jadi Bangsa Indonesia
adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan
dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah
Nusantara/Indonesia.
Negara adalah suatu
organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama–sama
mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang
mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok
manusia tersebut.
Atau bisa diartikan
sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum
yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.
3. Situasi
NKRI terbagi dalam periode–periode.
Tahun 1945 sejak NKRI
diproklamasikan sampai 1965 disebut periode Orde Lama. Ancaman yang dihadapi
datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung,
menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah
Produk Undang–Undang
tentang Pokok–Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor 29 Tahun 1954.
Sehingga terbentuklah organisasi–organisasi perlawanan rakyat pada tingkat desa
(OKD) dan sekolah-sekolah (OKS).
Tahun 1965 sampai
1998 disebut periode baru atau Orde Baru. Ancaman yang dihadapi dalam periode
ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah Ketetapan MPR dengan
Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang Wawasan
Nusantara dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun 1982 keluarlah UU No. 20
Tahun 1982 tentang Ketentuan–Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara
Republik Indonesia, dengan adanya penyelenggaraan Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara dari Taman Kanak–Kanak hingga Perguruan Tinggi.
Tahun 1998 sampai
sekarang disebut periode Reformasi, untuk menghadapi perkembangan jaman
globalisasi maka diperlukan undang–undang yang sesuai maka keluarlah
Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang
mengatur kurikulum Pendidikan kewarganegaraan.
4.
Pentingnya Mata Kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan Bagi Mahasiswa.
Setiap kali kita mendengar
kata kewarganegaraan, secara tidak langsung otak merespon dan mengaitkan
kewarganegaraan dengan pelajaran kewarganegaraan pada saat sekolah, dan mata
kuliah kewarganegaraan pada saat kita kuliah. Bisa jadi kata kewarganegaraan di
dalam memori otak tersimpan kuat karena setiap tahun dari sekolah dasar hingga
sekolah menengah atas ada pelajaran kewarganegaraan yang harus dipelajari, dan
ternyata saat kuliah juga ada. Dan di dalam bangku perkuliahan kita akan
mempelajari lebih dalam seberapa pentingnya pendidikan kewarganegaraan bagi
kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pendidikan
Kewarganegaraan menjadi mata pelajaran setelah terpecah dari PPKn ataupun
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Pada awalnya di gabung menjadi satu,
karena isi dari Pendidikan Kewarganegaraan sendiri besumber dari Pancasila itu
sendiri. Selanjutnya di pecah menjadi mata pelajaran sendiri karena Pendidikan
Kewarganegaraan dianggap penting untuk di ajarkan kepada siswa dan dalam
Pendidikan Kewarganegaraan diajarkan materi kewarganegaraan yang lebih luas dan
tidak hanya bersumber langsung dari Pancasila. Mempelajari Pendidikan
Kewarganegaraan bagi sebagian mahasiswa tidak ubahnya mempelajari Pancasila
tahap dua, atau bahkan tidak jauh berbeda dengan Pendidikan Moral Pancasila dan
Sejarah Bangsa. Beberapa materinya memang berkaitan ataupun sama. Itulah
mengapa Pendidikan kewarganegaraan selalu “dianak tirikan” dalam percaturan
dunia pendidikan. Menurut orang kebanyakan, lebih penting belajar matematika
daripada PKn.
Tujuan Pendidikan
Kewarganegaraan adalah mewujudkan warga negara sadar bela negara berlandaskan
pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jati diri dan moral
bangsa dalam perikehidupan bangsa.
Mahasiswa adalah
bibit unggul bangsa yang di mana pada masanya nanti bibit ini akan melahirkan
pemimpin dunia. Karena itulah diperlukan pendidikan moral dan akademis yang
akan menunjang sosok pribadi mahasiswa. Kepribadian mahasiswa akan tumbuh
seiring dengan waktu dan mengalami proses pembenahan, pembekalan, penentuan,
dan akhirnya pemutusan prinsip diri. Negara, masyarakat masa datang, diperlukan
ilmu yang cukup untuk dapat mendukung kokohnya pendirian suatu Negara.
Negara yang akan
melangkah maju membutuhkan daya dukung besar dari masyarakat, membutuhkan
tenaga kerja yang lebih berkualitas, dengan semangat loyalitas yang tinggi.
Negara didorong untuk menggugah masyarakat agar dapat tercipta rasa persatuan
dan kesatuan serta rasa turut memiliki.
Masyarakat harus
disadarkan untuk segera mengabdikan dirinya pada negaranya, bersatu padu dalam
rasa yang sama untuk menghadapi krisis budaya, kepercayaaan, moral dan
lain-lain. Negara harus menggambarkan image pada masyarakat agar timbul rasa
bangga dan keinginan untuk melindungi serta mempertahankan Negara kita.
Pendidikan kewarganegaraan adalah sebuah sarana tepat untuk memberikan gambaran
secara langsung tentang hal-hal yang bersangkutan tentang kewarganegaraan pada
mahasiswa.
Pendidikan
kewarganegaraan sangat penting. Dalam konteks Indonesia, pendidikan
kewarganegaraan itu berisi antara lain mengenai pruralisme yakni sikap
menghargai keragaman, pembelajaran kolaboratif, dan kreatifitas. Pendidikan itu
mengajarkan nilai-nilai kewarganegaraan dalam kerangka identitas nasional.
Seperti yang pernah
diungkapkan salah satu rektor sebuah universitas, “tanpa pendidikan
kewarganegaraan yang tepat akan lahir masyarakat egois. Tanpa penanaman
nilai-nilai kewarganegaraan, keragaman yang ada akan menjadi penjara dan neraka
dalam artian menjadi sumber konflik. Pendidikan, lewat kurikulumnya, berperan
penting dan itu terkait dengan strategi kebudayaan.”
Beliau menambahkan bahwa ada tiga fenomena pasca perang
dunia II,yaitu :
- Fenomena pertama, saat bangsa-bangsa berfokus kepada nation-building atau pembangunan institusi negara secara politik. Di Indonesia, itu diprakarsai mantan Presiden Soekarno. Pendidikan arahnya untuk nasionalisasi.
- Fenomena kedua, terkait dengan tuntutan memakmurkan bangsa yang kemudian mendorong pendidikan sebagai bagian dari market-builder atau penguatan pasar dan ini diprakarsai mantan Presiden Soeharto.
- Fenomena ketiga, berhubungan dengan pengembangan peradaban dan kebudayaan. Singapura, Korea Selatan, dan Malaysia sudah menampakkan fenomena tersebut dengan menguatkan pendidikannya untuk mendorong riset, kajian-kajian, dan pengembangan kebudayaan.
Hakikat pendidikan
kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan
bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai
landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan
kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara. Sehingga dengan mencerdaskan
kehidupan bangsa, memberi ilmu tentang tata Negara, menumbuhkan kepercayaan
terhadap jati diri bangsa serta moral bangsa, maka takkan sulit untuk menjaga kelangsungan
kehidupan dan kejayaan Indonesia.
Kompetensi yang
diharapkan dari mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan antara lain agar
mahasiswa mampu menjadi warga negara yang memiliki pandangan dan komitmen
terhadap nilai-nilai demokrasi dan HAM, agar mahasiswa mampu berpartisipasi
dalam upaya mencegah dan menghentikan berbagai tindak kekerasan dengan cara
cerdas dan damai, agar mahasiswa memilik kepedulian dan mampu berpartisipasi
dalam upaya menyelesaikan konflik di masyarakat dengan dilandasi nilai-nilai
moral, agama, dan nilai-nilai universal, agar mahasiwa mampu berpikir kritis
dan objektif terhadap persoalan kenegaraan, HAM, dan demokrasi, agar mahasiswa
mampu memberikan kontribusi dan solusi terhadap berbagai persoalan
kebijakan publik, agar mahasiswa mampu meletakkan nilai-nilai dasar
secara bijak (berkeadaban).
Pendidikan
Kewarganegaraan lah yang mengajarkan bagaimana seseorang menjadi warga negara
yang lebih bertanggung jawab. Karena kewarganegaraan itu tidak dapat diwariskan
begitu saja melainkan harus dipelajari dan di alami oleh masing-masing orang.
Apalagi negara kita sedang menuju menjadi negara yang demokratis, maka secara
tidak langsung warga negaranya harus lebih aktif dan partisipatif. Oleh karena
itu kita sebagai mahasiswa harus memepelajarinya, agar kita bisa menjadi garda
terdepan dalam melindungi negara. Garda kokoh yang akan terus dan terus
melindungi Negara walaupun akan banyak aral merintang di depan.
Kita semua tahu bahwa
Pendidikan Kewarganegaraan mengajarkan bagaimana warga negara itu tidak hanya
tunduk dan patuh terhadap negara, tetapi juga mengajarkan bagaimana
sesungguhnya warga negara itu harus toleran dan mandiri. Pendidikan ini membuat
setiap generasi baru memiliki ilmu pengetahuan, pengembangan keahlian, dan juga
pengembangan karakter publik. Pengembangan komunikasi dengan lingkungan yang
lebih luas juga tecakup dalam Pendidikan Kewarganegaraan. Meskipun pengembangan
tersebut bisa dipelajari tanpa menempuh Pendidikan Kewarganegaran, akan lebih
baik lagi jika Pendidikan ini di manfaatkan untuk pengambangan diri
seluas-luasnya.
Rasa kewarganegaraan
yang tinggi, akan membuat kita tidak akan mudah goyah dengan iming-iming
kejayaan yang sifatnya hanya sementara. Selain itu kita tidak akan mudah
terpengaruh secara langsung budaya yang bukan berasal dari Indonesia dan juga
menghargai segala budaya serta nilai-nilai yang berlaku di negara kita.
Memiliki sikap tersebut tentu tidak bisa kita peroleh begitu saja tanpa
belajar. Oleh karena itu mengapa Pendidikan Kewarganegaraan masih sangat
penting untuk kita pelajari.
Oleh karena itu Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting manfaatnya, maka di masa depan harus segera dilakukan perubahan secara mendasar konsep, orientasi, materi, metode dan evaluasi pembelajarannya. Tujuannya adalah agar membangun kesadaran para pelajar akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan mampu menggunakan sebaik-baiknya dengan cara demokratis dan juga terdidik.
Oleh karena itu Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting manfaatnya, maka di masa depan harus segera dilakukan perubahan secara mendasar konsep, orientasi, materi, metode dan evaluasi pembelajarannya. Tujuannya adalah agar membangun kesadaran para pelajar akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan mampu menggunakan sebaik-baiknya dengan cara demokratis dan juga terdidik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar