Makalah Penegakan Hukum dan perkembangannya di Indonesia
Oleh: Fannia Natasya
STIE Pasundan - akuntansi.E-S1 - Bandung Jawa Barat
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
i.
Pengertian Hukum
Hukum,
kata ini sering di ucapkan namun tidak banyak yang di ketahui orang-orang yang
di fikirkan jika menyebutkan hokum adalah sanksi, atau balasan sari suatu
kejahatan (suatu perbuatan yang salah)
Istilah hukum berasal dari Bahasa Arab : HUK'MUN yang artinya
menetapkan. Arti hukum dalam bahasa Arab ini mirip dengan pengertian hukum yang
dikembangkan oleh kajian dalam teori hukum, ilmu hukum dan sebagian studi-studi
sosial mengenai hukum.
Hukum sendiri menetapkan tingkah laku mana yang dibolehkan, dilarang atau disuruh untuk dilakukan. Hukum juga dinilai sebagai norma yang mengkualifikasi peristiwa atau kenyataan tertentu menjadi peristiwa atau kenyataan yang memiliki akibat hukum.
Hukum sendiri menetapkan tingkah laku mana yang dibolehkan, dilarang atau disuruh untuk dilakukan. Hukum juga dinilai sebagai norma yang mengkualifikasi peristiwa atau kenyataan tertentu menjadi peristiwa atau kenyataan yang memiliki akibat hukum.
Berikut
ini pengertian dan definisi hukum menurut beberapa ahli:
1. WIRYONO KUSUMO
Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.
Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.
2. A.L GOODHART
Hukum adalah keseluruhan dari peraturan yang dipakai oleh pengadilan.\
Hukum adalah keseluruhan dari peraturan yang dipakai oleh pengadilan.\
3. MARX
Hukum adalah pengemban amanat kepentingan ekonomi para kapitalis yang tidak segan memarakkan kehidupannya lewat exploitasi- exploitasi yang luas. Sehingga hukum bukan saja berfungsi sebagai fungsi politik saja akan tetapi juga sebagai fungsi ekonomi.
Hukum adalah pengemban amanat kepentingan ekonomi para kapitalis yang tidak segan memarakkan kehidupannya lewat exploitasi- exploitasi yang luas. Sehingga hukum bukan saja berfungsi sebagai fungsi politik saja akan tetapi juga sebagai fungsi ekonomi.
4. MONTESQUIEU
Hukum merupakan gejala sosial dan bahwa perbedaan hukum disebabkan oleh perbedaan alam, sejarah, etnis, politik, dan faktor-faktor lain dari tatanan masyarakat. Oleh karena itu hukum suatu bangsa harus dibandingkan dengan hukum bangsa lainnya
Hukum merupakan gejala sosial dan bahwa perbedaan hukum disebabkan oleh perbedaan alam, sejarah, etnis, politik, dan faktor-faktor lain dari tatanan masyarakat. Oleh karena itu hukum suatu bangsa harus dibandingkan dengan hukum bangsa lainnya
5. IMMANUEL KANT
Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
Dari uraian di atas dapat kita
simpulkan sejenak bahwa Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk
membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol,
hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian peraturan
yang di tetapkan dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk
mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan -bahwa hukum adalah peraturan atau
ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan
masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya-
ii.
Tujuan Hukum
Tujuan hukum mempunyai sifat universal seperti ketertiban,
ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan
bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan
melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang
berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang
tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
iii.
Fungsi
Hukum
Dalam
perkembangan fungsi hukum terdiri dari :
1.
Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan
masyarakat
Hukum sebagai norma merupakan
petunjuk untuk kehidupan. Manusia dalam masyarakat, hukum menunjukkan mana yang
baik dan mana yang buruk, hukum juga memberi petunjuk, sehingga segala
sesuatunya berjalan tertib dan teratur. Begitu pula hukum dapat memaksa agar
hukum itu ditaati anggota masyarakat.
2.
Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial
lahir dan batin, karena:
- Hukum mempunyai ciri memerintah dan melarang
- Hukum
mempunyai sifat memaksa
- Hukum
mempunyai daya yang mengikat fisik dan Psikologis
- Karena hukum
mempunyai ciri, sifat dan daya mengikat, maka hukum dapat memberi keadilan
ialah dapat menentukan siapa yang bersalah dan siapa yang benar.
3.
Sebagai sarana penggerak pembangunan
Daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau di daya gunakan
untuk menggeraakkan pembangunan. Disini hukum dijadikanalat untuk membawa
masyarakat kea rah yang lebih maju.
4.
Sebagai fungsi kritis
iv.
Sumber-sumber
Hukum
1.
Sumber-sumber hukum Material
Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber
hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya
hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi
(pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi,
lalulintas), perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.
2.
Sedang Sumber Hukum Formal,
Merupakan
tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini
berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal
berlaku. Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah uu, perjanjian antar
Negara, yurisprudensi dan kebiasaan. Sumber-sumber hukum formal yaitu :
a.
Undang-undang (statute)
b.
Kebiasaan (costum)
c.
Keputusan-keputusan hakim
d.
Traktat (treaty)
e.
Pendapat Sarjana hokum (doktrin)
v.
Pengertian NEGARA HUKUM
Negara hukum bersandar pada
keyakinan bahwa kekuasaan negara harus
dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik.
Ada dua unsur dalam negara hukum, yaitu
pertama: hubungan antara yang memerintah dan yang diperintah tidak berdasarkan
kekuasaan melainkan berdasarkan suatu norma objektif, yang juga mengikat pihak
yang memerintah; kedua: norma objektif itu harus memenuhi syarat bahwa tidak
hanya secara formal, melainkan dapat dipertahankan berhadapan dengan idea
hukum.
Pengertian
negara hukum secara sederhana adalah
negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum.
Dalam negara hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan
hukum (supremasi hukum) dan bertujuan untuk menjalankan ketertiban hukum
(Mustafa Kamal Pasha, dalam Dwi Winarno, 2006).
Dengan demikian dalam negara hukum, kekuasaan negara
berdasar atas hukum, bukan kekuasaan belaka serta pemerintahan negara berdasar
pada konstitusi yang berpaham konstitusionalisme, tanpa hal tersebut sulit
disebut sebagai negara hukum. Supremasi hukum harus mencakup tiga ide dasar
hukum, yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian. Oleh karena itu di negara
hukum, hukum harus tidak boleh mengabaikan “rasa keadilan masyarakat”.
Negara-negara komunis atau negara otoriter memiliki
konstitusi tetapi menolak gagasan tentang konstitusionalisme sehingga tidak
dapat dikatakan sebagai negara hukum dalam arti sesungguhnya. Jimly Asshiddiqie
(dalam Dwi Winarno, 2006) menyatakan bahwa negara hukum adalah unik, sebab
negara hendak dipahami sebagai suatu konsep hukum. Dikatakan sebagai konsep
yang unik karena tidak ada konsep lain. Dalam negara hukum nantinya akan
terdapat satu kesatuan sistem hukum yang berpuncak pada konstitusi atau
undang-undang dasar.
Negara tidak campur tangan secara banyak terhadap
urusan dan kepentingan warga negara. Namun seiring perkembangan zaman, negara
hukum formil berkembang menjadi negara hukum materiil yang berarti negara yang
pemerintahannya memiliki keleluasaan untuk turut campur tangan dalam urusan
warga dengan dasar bahwa pemerintah ikut bertanggung jawab terhadap
kesejahteraan rakyat. Negara bersifat aktif dan mandiri dalam upaya membangun
kesejahteraan rakyat.
Hukum menjadi landasan tindakan setiap
negara. Ada empat alasan mengapa negara menyelenggarakan dan menjalankan
tugasnya berdasarkan hukum
:
1.
Demi kepastian hukum
2.
Tuntutan perlakuan yang sama
4.
Tuntutan akal budi
*Legitimasi Demokrasi, Adalah
prinsip yang menunjukkan penerimaan keputusan pemimpin pemerintah dan pejabat
oleh (sebagian besar) publik atas dasar bahwa perolehan para pemimpin 'dan
pelaksanaan kekuasaan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku pada masyarakat
umum dan nilai-nilai politik atau moral. Legitimasi mungkin akan diberikan
kepada pemegang kekuasaan dalam berbagai cara dalam masyarakat yang berbeda,
biasanya melibatkan ritual formal serius yang bersifat religius atau
non-religius, misalnya kelahiran kerajaan dan penobatan di monarki, pemilihan
umum dan "sumpah" dalam demokrasi dan seterusnya
PEMBAHASAN
Penegakan Hukum di Indonesia
A.
Pengertian
Hukum Di Indonesia
Hukum
adalah sistem peraturan yang dibuat oleh negara sesuai dengan undang-undang
baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam
masyarakat dan terhadap pelanggaran yang umumnya dikenakan sanksi.
Ciri-ciri
hukum: Ada unsur perintah , larangan, dan sanksi
yang tegas.
B.
Unsur-Unsur Hukum:
·
Peratuaran tingkah laku.
·
Peraturan di adakan oleh badan
resmi.
·
Peraturan bersifat memaksa.
·
Sanksi tegas bagi pelanggarnya.
C.
Fungsi Hukum Adalah Peran Yang Dimiliki Dan Harus Di
Laksanakan Oleh Hokum :
·
Menertibkan
masyarakat dan mengatur pergaulan hidup.
·
Menyelsaikan
pertikaian.
·
Memelihara
dan mempertahankan ketertiban dan aturan-aturan , tidak perlu dengan kekerasan.
·
Mengubah
tata tertib dan aturan sesuai kebutuhan masyarakat.
·
Memenuhi
keadilan dan kepastian hukum.
·
Sebagai
alat kritik atau fungsi kritik mengawasi masyarakat dan pejabat.
D.
Tujuan hukum di Indonesia
Tujuan
Dari Hukum Adalah Untuk Mengadakan Keselamatan, Kebahagiaan, Ketertiban, Dan
Sejahtera Dalam Kehidupan Masyarakat.
Peranan hukum adalah sebagai berikut:
Peranan hukum adalah sebagai berikut:
- Hukum sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan.
- Hukum sebagai sarana pembangunan.
- Hukum sebagai sarana penegak keadilan.
- Hukum sebagai sarana pendidikan masyarakat
E.
Sejarah Hukum di Indonesia
- Periode Kolonialisme
- Periode Revolusi Fisik Sampai Demokrasi Liberal
- Periode Demokrasi Terpimpin Sampai Orde Baru
- Periode Pasca Orde Baru (1998 – Sekarang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar